Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menyiapkan surat panggilan kedua untuk Dirut PT Pelindo II RJ Lino untuk diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.

“Selanjutnya panggilan kedua dong,” kata Wakil Direktur Tindak Pindana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya di Mabes Polri, Selasa (3/11).

Dia memastikan panggilan kedua tersebut akan dilakukan pada minggu ini. Sebelumnya pada Senin (2/11), Lino tidak menghadiri agenda pemeriksaan perdana yang dijadwalkan penyidik Bareskrim.

Kuasa hukum pihak Lino mengatakan berkeberatan atas keterlambatan pihaknya menerima surat panggilan. Mereka beranggapan surat panggilan seharusnya telah dikirimkan paling lambat tiga hari kerja sebelum hari pemeriksaan dilakukan.

Menanggapi hal itu, Agung mengatakan hal tersebut hanya alasan pihak Lino saja. “Tiga hari kerja itu cuma tulisan dia (pengacara Lino) saja,” ujarnya.

Kasus korupsi tersebut terkuak setelah penyidik Bareskrim menelusuri bahwa semestinya mobile crane, yang dipesan pada 2012 silam dengan anggaran senilai Rp 45 miliar itu dikirimkan ke sejumlah pelabuhan seperti Pelabuhan Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianak.

Namun diketahui barang-barang tersebut tidak dikirim, dan setelah diselidiki ternyata pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak membutuhkan barang itu. Bareskrim telah menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan.

Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 40 saksi dalam kasus tersebut. Penyidik juga telah menyita dokumen terkait 10 unit mobile crane dan notebook (komputer jinjing). Sementara 10 unit mobile crane juga sudah disita dan ditempatkan di wilayah Pelindo II yang sudah dipasangi garis polisi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu