Buruh Minta RJ Lino dan Rini Soemarno yang Antek Asing Mundur (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri menjemput paksa Juli Tarigan, anak buah Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane, Selasa (3/11) pagi.

Berdasarkan ketentuan, yang bersangkutan dijemput paksa lantaran dianggap sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

‎”Tadi pagi klien kami Juli Tarigan dijemput paksa penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Rudi Kabunang, kuasa hukum RJ Lino dan Juli Tarigan di Bareskrim Polri,

‎Atas penjemputan paksa terhadap staf bagian pengadaan Pelindo II ini, Rudi mengajukan keberatan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Menurut Rudi, upaya penjemputan paksa itu dianggap melanggar ketentuan hukum acara pemeriksaan saksi atau tersangka yang diatur pasal 227 KUHAP dan peraturan Kapolri.

“Kami keberatan karena jemput paksa klien kami sebagai saksi itu tidak sesuai aturan yang jelas.‎ Surat panggilan dari Tikipor memang sudah dua kali, tapi kami sudah klarifikasi, namun belum dijawab (penyidik) langsung dijemput paksa,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga keberatan atas kebijakan Direktur Tipikor Bareskrim yang melarang kliennya didampingi kuasa hukum dalam pemeriksaan sebagai saksi.

“Setelah kami temui tadi, penyidik bilang advokad tidak mendampingi proses pemeriksaan saksi. Penyidik menyatakan ada aturan Direktur Tipikor yang menyatakan tak boleh didampingi. Tapi Perkap Kapolri membolehkan saksi didampingi,” katanya.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 41 orang saksi. Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan untuk mengetahui kerugian negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu