Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri membenarkan telah menjemput paksa terhadap Juli Tarigan, anak buah Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane pada Pelindo II, Selasa (3/11).
“Benar (dijemput paksa tadi pagi),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kombes Agung Setya saat dikonfirmasi.
Perkara dugaan korupsi di Pelindo II kini ditangani oleh dua Direktorat di Bareskrim, yaitu Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Ekonomi & Khusus.
Menurut Agung, penjemputan paksa terhadap Juli Tarigan karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir atau tidak penuhi panggin penyidik.
Sehingga, lanjut dia, sesuai ketentuan hukum yang diatur dalam KUHAP bila saksi tidak memenuhi panggilan penyidik untuk proses hukum dua kali berturut-turut maka bisa dilakukan upaya paksa.
“Kami menjalankan pasal 112 KUHAP. Selain itu kami berterima kasih kepada 41 saksi lain yang telah hadir memenuhi panggilan untuk proses tegaknya hukum dalam kasus pengadaan 10 mobil crane yang melawan hukum,” ujar dia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Juli Tarigan sekaligus pembela RJ Lino mendatangi Bareskrim Polri untuk mengajukan keberatan atas penjemputan paksa kliennya tersebut.
Mereka menganggap upaya penjemputan paksa itu dianggap melanggar ketentuan hukum acara pemeriksaan saksi atau tersangka yang diatur pasal 227 KUHAP dan peraturan Kapolri.
“Kami keberatan karena jemput paksa klien kami sebagai saksi itu tidak sesuai aturan yang jelas. Surat panggilan dari Tikipor memang sudah dua kali, tapi kami sudah klarifikasi, namun belum dijawab (penyidik) langsung dijemput paksa,” kata Rudi di Bareskrim, siang tadi.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 41 orang saksi. Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan untuk mengetahui kerugian negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu