Beranda Lensa Aktual Flash Photos Batal Divonis Mati, 2 Bandar Narkoba Depok Dihukum Seumur Hidup Flash Photos Batal Divonis Mati, 2 Bandar Narkoba Depok Dihukum Seumur Hidup 3 November 2015, 15:21 Tersangka Sudaryatno dijatuhi (belakang) hukuman seumur hidup oleh Majelis hakim PN Jakarta Selatan Selasa (3/11/2015). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman mati kepada Sudaryatno sebagai gembong narkoba Depok. 1 dari 7 Terlihat para terdakwa saat gembong Narkoba Depok mendengarkan pembacaan vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015). Para terdakwa gembong Narkotika Depok ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan 25 April lalu dengan barang bukti 145kg ganja. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa perkara narkotika jenis ganja sejumlah 145 kilogram, Jakarta, Selasa (3/11/2015). Para terdakwa gembong Narkotika Depok ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan 25 April lalu dengan barang bukti 145kg ganja. Para terdakwa gembong narkoba Depok saat berkonsultasi dengan pengacaranya usai dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman mati kepada Sudaryatno sebagai gembong narkoba Depok. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa perkara narkotika jenis ganja sejumlah 145 kilogram, Jakarta, Selasa (3/11/2015). Para terdakwa gembong Narkotika Depok ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan 25 April lalu dengan barang bukti 145kg ganja. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa perkara narkotika jenis ganja sejumlah 145 kilogram, Jakarta, Selasa (3/11/2015). Para terdakwa gembong Narkotika Depok ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan 25 April lalu dengan barang bukti 145kg ganja. Tersangka Sudaryatno dijatuhi (belakang) hukuman seumur hidup oleh Majelis hakim PN Jakarta Selatan Selasa (3/11/2015). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman mati kepada Sudaryatno sebagai gembong narkoba Depok. Tersangka Sudaryatno dijatuhi (belakang) hukuman seumur hidup oleh Majelis hakim PN Jakarta Selatan Selasa (3/11/2015). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman mati kepada Sudaryatno sebagai gembong narkoba Depok. Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos BTN Bangun Learning Center di Bandung sebagai Investasi SDM Unggul Flash Photos Uji Kelayakan dan Kepatutan Herindra Jadi Kepala BIN Flash Photos BTN Berkomitmen Cetak SDM Unggul, Dorong BUMN Menjadi Super Learner Flash Photos Prabowo Panggil Sejumlah Calon Menteri ke Kertanegara Flash Photos Ribuan Runner Meriahkan Jakarta Running Festival 2024 Flash Photos CIMB Niaga Ajak Siswa SD Tour De Bank Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,300PelangganBerlanggananBerita Lain KPK Periksa Mantan Komisaris Pertamina Soal Pengadaan LNG Tanpa Izin 18 Oktober 2024, 15:38 BRIN Dorong Masyarakat Pesisir RI Jadi Aktor Utama Dalam Ekonomi Biru 18 Oktober 2024, 09:22 Harga Pangan Mayoritas Turun, Cabai Rawit Rp44.900 Per Kg 18 Oktober 2024, 10:05 Menteri ATR/BPN Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Senilai Rp3,6 Triliun 18 Oktober 2024, 16:43 Atasi Kemiskinan yang Belum Terentaskan, Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Masyarakat Jadi Solusi 18 Oktober 2024, 17:54