Tersangka Sudaryatno dijatuhi (belakang) hukuman seumur hidup oleh Majelis hakim PN Jakarta Selatan Selasa (3/11/2015). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman mati kepada Sudaryatno sebagai gembong narkoba Depok.

Artikel ini ditulis oleh: