Jakarta, Aktual.com — Mantan Manajer Informasi Teknologi (IT) PT Jakarta International Container Terminal (JITC), Iqbal Lateif memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, Selasa (3/11).
Iqbal ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aksi mogok kerja pada Selasa (28/7) lalu, yang menyebabkan kegiatan di Pelabuhan Tanjung Priok tersendat. Iqbal diduga terlibat dan bertanggungjawab dalam aksi mogok tersebut.
Kuasa hukum Iqbal, Malik Bawazier menyatakan penetapan status tersangka terhadap kliennya dinilai tidak jelas dan terkesan dipaksakan. “Kami berpendapat bahwa penetapan tersangka saudara Iqbal ini masih sumir dan patut dipertanyakan, apa dasar penetapan tersangka tersebut,” ujar Malik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/11).
Menurutnya, polisi tidak mempertimbangkan alat bukti yang ada dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Padahal, polisi seharusnya menguji dan mematuhi mekanisme hukum sebelum menetapkan tersangka dalam kasus terseut.
Lebih lanjut, Malik menjelaskan, penggunaan pasal yang dipersangkakan terhadap kliennya juga terbilang tidak konsisten. Semula, kata Malik, polisi menggunakan pasal sabotase terhadap kliennya.
Namun, dalam perkembangan proses penyidikan, polisi mengganti pasal tersebut dengan pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Berdasarkan panggilan pertama pasal yang dikenakan adalah pasal sabotase. Namun sekarang disangkakan dengan pasal ITE, yaitu Pasal 33 UU ITE,” ujar Malik.
Malik mengaku berencana meminta penjelasan polisi atas dasar penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut. Ia menyampaikan, Iqbal yang semula diperiksa sebagai saksi atas aksi tersebut secara tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Fadli Widiyanto, membenarkan soal penetapan Iqbal sebagai tersangka pasal 33 UU ITE. Menurut dia, status tersangka terhadap Iqbal telah ditetapkan sejak 2 minggu lalu.
“Dua minggu lalu kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Fadli saat dikonfirmasi.
Fadli mengatakan, awalnya memang Iqbal dilaporkan melakukan sabotase bersama para buruh di PT JICT (ketika aksi solidaritas pemecatan Iqbal terjadi pada 28 Juli 2015). Namun, kata Fadli, pasal sabotase tak masuk unsur, sebab dalam pasal sabotase harus instansi negara yang jadi objek.
“Makanya kemudian kami pakai Pasal 33 UU ITE yang lebih tepat,” ucap Fadli.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby