Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai bersikap ‘Plin-plan’ dalam penetapan Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Demikian disampaikan, Direktur Eksekutif IJW, Akbar Hidayatullah, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11/2015).

“Publik pun pasti menduga-duga ada unsur politis maupun dugaan upaya Jaksa Agung menghindari reshuffle. Disinilah publik menilai Jaksa Agung belum melepaskan ‘baju politiknya’. Masih membawa kepentingan partai,” kata dia.

Tindakan inkonsistensi itu, lantaran Kejagung sempat menyebut bahwa tidak ada unsur keterlibatan Gatot dalam kasus Bansos. Terlebih sambung dia, terjadi perbedaan pendapat antara penyidik dengan Jampidsus.

“Penegakan hukum yang plin-plan dan seperti sedang ‘mempermainkan’ kasus,” ujar dia.

IJW pun menilai ada tendesius pimpinan kejaksaan dalam menetapkan tersangka Gatot tersebut.

“Jangan karena celoteh Gatot di persidangan membuat kejaksaan kalap. Hal tersebut justru membuat kejaksaan mundur dari jaman-jaman sebelumnya,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya meminta DPR segera memanggil Jaksa Agung agar mengungkapkan inkonsistensi pernyataan penyidik dengan Jampidsus baru.

“Sekalian panggil mantan Jampidsus Widyopramono untuk meminta kejelasannya. Ini bisa blunder besar yang dibuat kejaksaan. Komisi Kejaksaan harusnya bekerja juga menginvestigasi, jangan hanya sekedar menjadi penonton,” tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah akhirnya menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka bersama Eddy Sofyan, selaku Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2013 yang diduga dilakukan kedua pejabat pemprov tersebut. Akibat perbuatan kedua orang tersebut negara ditaksir telah mengalami kerugian sekitar 2,5 miliar.

Namun sebelumnya Ketua Tim Penyidik perkara bansos Sumut pada Jampidsus Victor Antonius mengatakan, pihaknya tidak menemukan keterlibatan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut periode 2011-2013.

“Sampai saat ini, (penyidik) belum melihat ada hubungannya dengan Gatot,” ujar Victor di kantornya, Kamis (29/10/2015).

Kesimpulan itu, lanjut Victor, didapatkan dari hasil pemeriksaan lebih dari 250 saksi, baik mantan pejabat Pemprov Sumut maupun sejumlah LSM penerima dana bansos.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby