Mataram, Aktual.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membuka ruang untuk menyetujui pemberian izin pengerukan pasir laut di wilayah Pulau Lombok untuk keperluan reklamasi Tanjung Benoa, Bali.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPM-PT) NTB Ridwansyah, mengatakan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, wilayah yang diajukan dua perusahaan penambang pasir laut di wilayah Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Barat, tidak bertentangan dengan Undang-undang Tata Ruang.
“Hasil kajian BKPRD, wilayah yang dimintakan sebagai lokasi penambangan pasir di Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Barat tidak bertentangan dengan UU tata ruang,” kata Ridwansyah di Mataram, Selasa (3/11).
Menurut dia, meski izin wilayah yang dimintakan perusahaan penambang pasir tersebut diberikan, namun tetap dengan catatan harus berada dua mil bahkan lebih dari bibir pantai. Hal ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Pertambangan.
“Ini bukan berarti izin penambangan sudah dikeluarkan, belum sampai izin, hanya semacam penegasan saja, kalau wilayah yang diajukan perusahaan tidak bertentangan dengan UU Tata Ruang,” ujarnya.
Ia menuturkan, setelah izin penentuan wilayah diberikan, selanjutnya proses mengurus izin eksplorasi atau penyidikan yang di dalamnya ada terkait berapa luas dan volume pasir yang akan diambil bisa terbitkan.
“Kalau sudah dipenuhi, baru selanjutnya mengarah ke analisis dampak lingkungannya,” jelasnya.
Ridwansyah, menambahkan selain jarak dari bibir pantai harus dua mil atau sekitar empat kilo, untuk kedalaman juga harus lebih dari sepuluh meter. Dalam artian, kalau di Lombok Barat tidak berdekatan dengan pelabuhan Lembar, begitu juga dengan di Lombok Timur tidak berdekatan dengan pelabuhan Haji dan Pelabuhan Lombok.
Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian (BLHP) NTB, H Hery Erpan Rayes mengatakan peluang terbukanya izin untuk pengerukan pasir laut oleh salah satu investor PT Dinamika bisa dilakukan, jika seluruh syarat yang diatur dalam peraturan pemerintah terpenuhi secara lengkap.
“Peluang itu tetap ada karena pihak investor sudah mengajukan permohonan izin kepada pemerintah daerah,” katanya.
Dia mengatakan, sebelumnya PT Tirta Wahana Bali Indonesia yang sempat disebut sebagai perusahaan yang akan mengeruk pasir di wilayah Pulau Lombok itu hanya bertindak sebagai “owner”. Sedangkan pihak yang meminta izin untuk melakukan rencana pengerukan pasir adalah PT Dinamika.
Bahkan, PT Dinamika sudah mengantongi izin Amdal dari pemerintah pusat terkait rencana reklamasi. Hanya saja izin Amdal tidak cukup karena harus dibarengi izin prinsip yang harus diberikan pemerintah provinsi mengingat kewenangannya saat ini sudah ada di pemerintah provinsi dengan tetap berkoordinasi dengan BKPM-PT NTB.
Artikel ini ditulis oleh: