Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10). Pansus kembali memanggil Jaksa Agung untuk dimintai keterangan terkait pernyataan hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara yang dijadikan dasar oleh Dirut Pelindo II RJ Lino dalam memperpanjang kontrak dengan Jakarta International Container Terminal.

Jakarta, Aktual.com — Direktur Eksekutif IJW Akbar Hidayatullah menilai, ada unsur tendensius Kejaksaan Agung dalam menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dana hibah bantuan sosial Pemprov Sumut.

“Jangan karena celoteh Gatot di persidangan membuat kejaksaan kalap. Hal tersebut justru membuat kejaksaan mundur dari zaman-zaman sebelumnya,” kata Akbar di Jakarta, Selasa (4/11).

Dia pun berharap, Komisi Kejaksaan melakukan investigasi terkait dengan penanganan kasus yang ditangani Kejagung. “Ini bisa blunder besar yang dibuat kejaksaan. Komisi Kejaksaan harusnya bekerja juga menginvestigasi, jangan hanya sekedar menjadi penonton,” kata Akbar.

Menurutnya, sebagai institusi penegak hukum, kejaksaan harus memberikan kepastian sesuai azas penegakan hukum. “Penetapan tersangka tidak boleh sembarangan, ditambah adanya perbedaan pendapat antara penyidik dengan Jampidsus itu fatal.”

Publik, sambung dia, pasti akan menduga ada unsur politis maupun dugaan upaya Jaksa Agung menghindari reshuffle. “Di sinilah publik menilai Jaksa Agung belum melepaskan baju politiknya, masih membawa kepentingan partai,” kata Akbar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu