Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella (tengah) dengan baju tahanan keluar dari gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (23/10). Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat itu resmi ditahan KPK dalam kasus tersebut. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Hakim Ketua I Ketut Tirta mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan, bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Hakim I Ketut Tirta menggelar sidang secara singkat. “Mengabulkan permohonan pemohon, perkara praperadilan dicabut, memerintahkan PN Jaksel mencatat putusan pencabutan praperadilan,” ujar Ketut saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11).

Gugatan praperadilan diajukan Rio didaftarkan pada tangal 19 Oktober di PN Jakarta Selatan dengan nomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.

KPK menahan Patrice Rio Cappela karena kasus dugaan tindak pidana korupsi pada hari Jumat (23/11). Rio terjerat kasus suap kepada anggota DPR terkait penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara dan Kejasaan Agung.

Rio diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari istri Gubernur Sumut Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang menjadi tersangka dari Kejati Sumut dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu