Jakarta, Aktual.com — Afrian Bondjol yang merupakan pengacara Otto Cornelis Kaligis mengaku, telah meminta mantan asisten OC Kaligis Yurinda Tri Achyuni alias Indah untuk membuang telepon selular setelah operasi tangkap tangan KPK karena khawatir disadap.
“Saat Gary (M Yagari Bhastara) tertangkap, malamnya saya telepon Indah, saya khawatir dia terseret, jadi saya katakan ‘Dah kamu pakai handphone biasa? (Handphone biasa) kamu buang saja, karena saya khawatir,” kata Afrian saat menjadi saksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana korupsi Jakarta, Rabu (4/11).
Sebelumnya pada sidang 1 Oktober 2015, Indah mengaku bahwa Afrian yang memintanya untuk membuang telepon selular milik Indah pasca OTT Garry, rekan Indah dan Afrian yang ditangkap KPK di PTUN Medan pada 9 Juli 2015.
“Apakah karena khawatir tersadap?” tanya jaksa penuntut KPK Ahmad Burhanuddin.
“Iya,” jawab Afrian.
“Di mana saudara menyuruh Indah membuang handphone?” tanya jaksa Burhanuddin.
“Di Jakarta, saya saat itu baru keluar dari KPK saat menunggu Gary, seingat saya Indah saat itu di Bali,” kata Afrian.
“Apakah Indah menindaklanjuti?” tanya jakwa.
“Saya dapat info dari Indah iya, dia buang (handphonenya),” jawab Afrian.
Dalam perkara ini, Kaligis didakwa menyuap 3 hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggot amajelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Tujuan pemberian itu adalah untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perbuatan OC Kaligis merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu