Jakarta, Aktual.com — Aksi main tembak yang dilakukan oleh anggota Intelijen Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) berinisial YH hingga menghilangkan nyawa seorang pengendara sepeda motor, di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11) kemarin mendapatkan perhatian dari Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.
Menurutnya pelaku penembakan harus diberhentikan dari kesatuan TNI dan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini harus ada hukuman tambahan berupa pemecatan,” tegas Hasanuddin, di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (4/11).
Purnawirawan TNI ini pun mengaku heran, padahal sebagai seorang anggota intelejen dituntut memiliki mental yang baik, tidak boleh kedepankan emosional. Sehingga, ia pun mempertanyakan kemampuan pelaku saat mengikuti pendidikan dan pelatihan yang digelar pihak kesatuannya.
“Saya lihat begini, seorang aparat intelijen TNI kok emosional? Itu harus dipertanyakan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait penggunaan senjata api, Hasanuddin menjelaskan bahwa mengamankan objek tertentu anggota intelijen boleh saja menggunakan senjatanya. Namun, saat selesai bertugas, senjata itu harus dikembalikan ke kesatuan.
“Sebagian aparat intel itu diizinkan bawa senjata, saat selesai bertugas kembalikan,” tandas politikus PDI Perjuangan itu.
Untuk diketahui, seorang anggota TNI berpangkat sersan dua dengan inisial YH menembak pengendara sepeda motor hingga tewas di jalan Mayor Oking Ciriung, Kecamatan Cibinong, Bogor, Selasa (3/11).
Penembakan itu karena masalah sepele, yakni berawal dari perilaku berkendara korban yang dinilai anggota TNI tersebut ugal-ugalan.
Anggota TNI yang diduga pelaku itu diketahui merupakan anggota Intelijen Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Atas perbuatannya, YH kini sudah diamankan di Subdenpom TNI, Bogor.
Pelaku pun akan menghadapi pengadilan militer dan pemecatan dari kesatuannya, termasuk hukuman penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang