Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri diam-diam membuka penyelidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply, di sejumlah sekolah melalui APBD-P DKI Jakarta.
“Untuk UPS, ini pengembangan penyelidikan baru. Ini pengembangan dari yang tersangka sudah proses,” kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/11).
Dalam rangkaian pengembangan itu, Bareskrim memeriksa sedikitnya enam anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2009-2014, pada Selasa (3/11) kemarin.
“Mereka yang sudah diperiksa adalah S, MG, FSn DR dan EL. Semua anggota DPRD periode 2009-2014,” kata dia.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka yaitu mantan Kepala Seksi Sarana & Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman dan eks Kepala Sudin Dikmen Jakarta Pusat, Zaenal Soleman.
Berkas perkara Alex Usman telah dinyatakan lengkap dan tengah disidangkan di pengadilan. Sementara berkas perkara Zaenal masih dalam proses dilengkapi. Baik Alex maupun Zaenal disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu