Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pada BPJS terkait indikator bunga, dan mengusulkan untuk mengadakan BPJS kesehatan syariah pada pemerintah.

Semarang, Aktual.com — BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah-DIY mengancam bakal membekukan izin usaha perusahaan yang lalai menyetorkan iuran Jaminan Keselamatan Kerja (JKK). Ketetapan itu diberlakukan setelah diterbitkan tiga peraturan pemerintah per 1 September 2015.

Aturan baru yang dimaksud itu meliputi, PP Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program JKK dan Jaminan Kematian, PP Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Jaminan Pensiun serta PP Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, Achmad Hafiz mengatakan, kini pihaknya punya wewenang untuk melakukan tindakan penegakan hukum (law enforcement) terhadap perusahaan yang tidak menyetorkan iuran pekerja formal.

“Yang belum patuh menyetorkan iuran JKK dan jaminan ketenagakerjaan lainnya kami berikan education secara berkala. Tidak hanya penindakan saja, namun jika diabaikan tentu akan kita tindak,” ungkap Hafiz, saat menyosialisasikan peraturan revisi ketenagakerjaan di Grand Candi Semarang, Rabu (4/11).

Ia mengatakan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan itu akan menggandeng Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan kejaksaan di tiap kabupaten/kota. Upaya penegakan hukum ala BPJS, kata Hafiz, bisa diterapkan dua tahapan.

Yang pertama, BPJS secara berkala melayangkan peringatan tertulis bagi pengusaha yang lalai menyetorkan iuran ketenagakerjaan. “Kalau itu sudah dilakukan tapi tidak digubris oleh yang bersangkutan, maka izin usahanya terancam dicabut, dibekukan bahkan bisa ditangguhkan,” tegasnya.

Upaya kedua, BPJS bakal melakukan tindakan administratif kepada pengusaha yang membandel salah satunya dengan meminta kepala daerah untuk menghentikan layanan publik di lokasi perusahaan yang bersangkutan.

“Untuk merealisasikan hal itu, kami bekerjasama dengan kepala daerah setempat,” kata Hafiz, sembari menambahkan, pelanggar aturan ketenagakerjaan akan dijerat 8 tahun kurungan penjara.

Hafiz mengimbau kepada setiap peserta jaminan ketenagakerjaan di Jateng-DIY agar mematuhi tiga peraturan tersebut. Hafiz pun berjanji terus memberikan edukasi bagi pengusaha agar memahami hal tersebut.

“Jangan coba-coba (melanggar aturan iuran ketenagakerjaan). Karena rekan kejaksaan di tiap daerah tinggal menunggu action dari kita. Yang tidak menyetorkan iuran pensiun maupun jaminan tenaga kerja pasti kami seret ke meja hijau,” tutupnya

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan