Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo menilai SE Kapolri tentang Ujaran Kebencian (hate speech) merupakan hal yang biasa, asal tidak disalahartikan sebagai alat untuk membungkam pendapat publik oleh.

“Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech dapat diterima, selama SE itu tidak disalahgunakan sebagai alat politik penguasa dan tidak mengekang kebebasan mengemukan pendapat, termasuk mengkritik pemerintah,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya yang diterima aktual.com, di Jakarta, Kamis (5/11).

Sehingga, sambung Bambang, penegasan diperlukan untuk membedakan makna kritik dengan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

“Tentu saja publik juga butuh jaminan bahwa SE Kapolri itu tidak akan disalahgunakan sebagai alat politik penguasa dan keluarganya. Presiden, Wakil Presiden, para menteri dan pejabat tinggi lainnya tidak boleh menunggangi SE Kapolri itu untuk membungkam arus kritik dari masyarakat,” tandas Sekertaris Fraksi Golkar di DPR RI itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang