Kaligis yang menunggu untuk menjalani sidang dirinya, menyambut Gatot di dalam ruangan sidang. Spontan keduanya berpelukan dan cipika-cipiki berulang kali. Tangan kanan keduanya bersalaman erat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/10/2015). Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa Tripeni Irianto Putro.

Jakarta, Aktual.com — Otto Cornelis Kaligis dijadwalkan bersaksi di sidang terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/11) besok.

Ketika dikonfirmasi perihal penolakan OC Kaligis tersebut, Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Indrianto Seno Adjie tak ambil pusing.

“Silahkan saja, karena OC Kaligis berstatus saksi dan juga terdakwa yang memiliki hak tidak memberikan keterangan,” ujar dia, Kamis (5/11).

Sikap Kaligis yang menolak sebagai saksi keduanya itu, karena Gatot dan Evy merupakan bekas kliennya. Sehingga dia ogah membeberkan rahasia keduanya.

“Karena itu satu-satunya yang tersisa dari saya,” kata Kaligis di Pengadilan Tipikor. Hal tersebut, sambung dia, ditunjukan sebagai etika pengacara.

Sikap Kaligis ini disampaikan untuk menanggapi surat KPK yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sumpeno di pengadilan.

Isi surat itu, KPK meminta Kaligis bersaksi untuk tersangka Gatot-Evy. Gatot dan Evy dijerat dua kasus korupsi yaitu perkara dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, serta menyuap anggota DPR dari Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Dalam perkara suap hakim PTUN Medan tersebut, Kaligis ikut dijadikan tersangka. Di pengadilan, KPK mendakwa Kaligis menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan dengan maksud untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menangani kasus korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu