Jakarta, Aktual.com — PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan penyitaan dan penetapan tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile unit di Pelindo II.
Bagaimana tanggapan mantan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengenai rencana praperadilan oleh Pelindo II?
“Ya silahkan saja, itu kan haknya dia (Pelindo II),” kata dia disela-sela Deklarasi Pembentukan Pemuda Bersatu Ninggalin Narkoba, di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (5/11).
Budi Waseso enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus yang dulu ditanganinya. Sebab, posisinya saat ini sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Begitu halnya saat disinggung pemanggilan paksa Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino oleh Bareskrim.
Pada pemanggilan awal, Lino diketahui urung datang. Bareskrim memanggil ulang Lino untuk dimintai keterangan pada 9 November 2015 mendatang.
“Udah, itu bukan kapasitas saya komentar begituan,” ucap dia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Pol Bambang Waskito sebelmnyya mengaku siap jika dipraperadilankan kubu Pelindo II. Dia menyarankan Pelindo II untuk mengajukan praperadilan jika keberatan dengan pengusutan kasus ini.
Menurut Bambang, penyidikan perkara kasus yang disebut-sebut penyebab pencopotan Komjen Pol Budi Waseso dari posisi Kabareskrim sudah sesuai dengan prosedur baik itu penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.
Pada Agustus lalu, Bareskrim menggeledah kantor R.J. Lino untuk mencari dokumen terkait pengadaan 10 unit mobile crane. Dalam kasus ini, Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini ditulis oleh: