Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kedua kiri) dan Indriyanto Seno Adji (kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap DPRD Sumut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11). KPK resmi menetapkan Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan lima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus dugaan suap hak interpelasi DPRD Sumut Tahun 2015. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/15.

Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi saling berkoordinasi mengenai penanganan kasus dugaan korupsi di internal PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II). Mengenai kasus di lembaga pimpinan RJ Lino itu, menjadi agenda utama yang dibahas antara Polri dan KPK.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar menjelaskan, penanganan kasus korupsi Pelindo II menjadi sandaran untuk Kepolisian dan KPK melakuka koordinasi antar lemba hukum.

“Dalam rangka koordinasi. Dalam rangka sinergitas penyidikan yang dilakukan Bareskrim dengan KPK, khusus dalam penanganan kasus Pelindo II,” kata Anang usai bertemu pimpinan KPK di gedung KPK, Kamis (5/11).

Menurut jenderal polisi bintang tiga itu, dalam penanganan kasus Pelindo II, baik Polri dan KPK akan bersama-sama untuk membongkar. Dia mengatakan, koordinasi itu dilakukan agar kasus tersebut bisa selesai dan mendapatkan hasil maksimal.

“Karena Bareskrim sudah menyidik sedangkan KPK sudah melakukan penyelidikan maka kita koordinasi agar mendapatkan hasil yang maksimal,” ujar dia.

Adanya dugaan rasuah di tubuh Pelindo II terungkap saat Bareskrim Polri mengusut proyek pengadaan mobile crane 2012. Dalam kasus ini, Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka.

KPK sendiri diketahui juga sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di lingkungan Pelindo II. Namun, lembaga antikorupsi masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu