Jakarta, Aktual.com — Komisaris Utama Jasa Marga, Refly Harun mengaku heran dengan sikap DPR yang dipandang terlalu mudah dalam membentuk Pansus Angket.

Terlebih, ketika pansus itu justru ditujukan kepada sebuah korporasi BUMN, seperti Pelindo II.

“Pertanyaannya, Angket Pelindo diarahkan siapa?. Kalau cuma RJ Lino, dengan kesalahannya tujuh dosa seperti dikatakan Rizal Ramli, saya kira enggak perlu pansus. Itu cukup tindakan korporasi saja,” kata Refly, di Jakarta, Kamis (5/11).

“Pelindo itu kan BUMN, kalau pemerintah enggak suka, tinggal pecat RJ Lino. Kalau bicara good governance ya harus melalui tata cara juga pengawasan internal audit dan sebagainya,” kata Refly yang juga pakar hukum tata negara itu.

Dikatakan Refly, tidak tepat ketika DPR menghadapi suatu kasus di BUMN seperti Pelindo II. Sebab, penggunaan hak DPR seperti hak interpelasi, angket, hingga hak menyatakan pendapat seharusnya hanya digunakan untuk menghadapi ekskutif jika fungsi tradisional mereka yakni fungsi legislasi, pengawasan, dan budgeting tidak mempan lagi.

Apalagi, sambung dia, jika pembentukan pansus justru ditujukan untuk membidik seseorang.

“Itu apalagi ada motivasi partai tertentu satu dua partai, lalu yang lainnya ikut neplokin, tambah enggak produktif. Pansus juga sebelumnya enggak produktif,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Nebby