Jakarta, Aktual.com — Seorang petugas office boy inisial IS di Ponorogo, Jawa Timur dipolisikan lantaran membuat ‘meme’ yang menghina petugas polisi. Namun, apakah ‘meme’ yang dibuat IS termasuk dalam ujaran kebencian atau tidak.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, semestinya bila itu adalah ujaran kebencian yang tertuang dalam surat edaran (SE) maka harus dilakukan mediasi lebih dulu.

“Kalau SE, kan harusnya dia melakukan mediasi. Boleh menggunakan ‘meme’ apa saja, tetapi kan ‘meme’ harus tidak boleh menyinggung orang lain. Kalau karikatur masih dapat dipahami, ” ujar Badrodin di Mabes Polri, Jumat (6/11).

Menurut Kapolri, dalam SE ujaran kebencian itu lebih di utamakan dalam penanganannya mengedepankan proses mediasi terlebih dulu. “Kalau foto ditujukan ke seseorang, nah tentu harapan kita seperti itu bisa dilakukan mediasi. Tidak langsung dilakukan proses hukum,” kata dia.

Dalam perkara ini, polisi itu anggota Satlantas Polres Ponorogo bernama Bripda Aris Kurniawan melapor ke Satreskrim Polres Ponorogo. Setelah pelacakan, didapat pemilik akun facebook yakni IS dan ditangkap pada 1 November.

Diduga IS membuat dan menyebarkan ‘meme’ karena kesal pernah ditilang kepolisian. Meski demikian, Badrodin kembali menegaskan, agar mediasi tetap diutamakan.

Dia menjelaskan, bila kasus tersebut masuk dalam pencemaran nama baik dan terkait dengan SE Ujaran Kebencian. Maka diproses sesuai dengan tata cara pada SE Ujaran Kebencian.

“Tetapi kalau bukan kasus itu, nah ada juga kasus-kasus lain misal menistakan dengan tulisan provokasi. Kalau kasus itu masuk (pasal) 310-311 harapan kita juga semua sama penangannya karena itu juga delik adua. Kalau orang mengadu kan harus diproses hukum, tetapi sebisa mungkin kita bisa mediasi,” kata dia.

Kapolri berpendapat, proses hukum tidak bisa menyelesaikan segala masalah. “Yang dihukum masih sakit hati, yang mengadu juga demikian. Jadi saya pikir untuk menyelesaikan tidak harus diselesaikan dengan proses hukum,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu