Jakarta, Aktual.com — Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf menilai jika surat edaran (SE) yang dikeluarkan Kapolri Badrodin Haiti tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) dapat dimaknai sebagai pasal karet.
“Ini akan menjadi pasal karet, kalau tafsirnya tunggal oleh polisi dan akan membuat masalah. Ini pasal model jaman orde baru dulu ketika kritik bagi penguasa dianggap sebagai kebencian bagi para pejabat,” kata Asep saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (6/11).
Dalam regulasi gaya otoriter orde baru, sambung Asep, setiap orang kritis yang akan dicap sebagai sebuah penghinaan. Penangangannya pun sangat represif karena para pengkritik itu akan langsung ditahan dulu kemudian urusan lainnya belakangan.
“Dulu hal ini menjadi masalah karena bagian dari upaya membungkam masyarakat dan menghalangi kebebasan berbicara dan berekspresi,” sebut dia.
SE ini justru menimbulkan kekhawatiran kembali ke zaman orde baru, dimana ketika seseorang mengkritik presiden akan dianggap sebagai sebuah penghinaan.
“Jika nanti ada yang bilang Jokowi gagal, maka itu bisa dianggap menghina dan polisi bisa menangkapnya. Padahal itu misalnya bentuk sebuah kritik yang merupakan keniscayaan dalam demokrasi.”
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang