Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Munas Ancol, Zainudin Amali mengatakan saat ini kedua belah pihak bersengketa menunggu sikap dari Menkumham Yasonna Laoly, meski dalam ketentuan memiliki waktu 90 hari sejak diputusakan.
“Iya kami menunggu sikap Menkumham (atas putusan kasasi),” kata Amali, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (6/11).
Pasalnya, sambung Amali, Menkumham pasca putusan MA tidak diperintahkan untuk mengesahkan kubu manapun. Sehingga, bila Menkumham mencabut maka akan terjadi kekosongan kepemimpinan kepengurusan DPP Golkar.
“Menkumham tidak diperintahkan untuk mengesahkan pihak manapun. Kalau dicabut (SK yang ada) maka akan terjadi kekosongan, siapa yang menjalankan organisasi?”
“Pertama, batalkan. Kedua, cabut. Ketiga, menolak permohonan Bali sebagian. Keempat, bayar perkara. Tidak ada memerintahkan Menkumham untuk terbitkan SK untuk siapa?,” sebut Anggota Dewan Komisi VIII DPR RI itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang