Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR periode 2014-2019, Hasrul Azwar mengklaim tidak pernah menerima komisi dari ‘calo’ perumahan untuk jemaah Indonesia, Saleh Saleem Bagedel pada musim haji 2012.
Pernyataan itu Hasrul ungkapkan saat bersaksi untuk terdakwa Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/11).
“Nggak, nggak (pernah terima komisi dari Saleh Saleem Badegel),” ujar Hasrul, menjawab pertanyaan dari penasihat hukum Suryadharma.
Seakan tak percaya, pengacara Suryadharma kembali mempertegas soal ‘fee’ untuk Hasrul. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu pada 2012 memang menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR, salah satu tugasnya mengawasi penyelenggaraan ibadah haji.
“Nggak, demi Allah nggak,” kilah Hasrul.
Dalam surat dakwaan milik Suryadharma Ali, Hasrul disebut memperkenalkan Saleh Saleem Badegel selaku orang yang mewakili anggota Komisi VIII dalam penyewaan perumahan di Arab Saudi, kepada Ketua Tim Penyewaan Perumahan jemaah haji 2012, Mohammad Syairozi Dimyathi.
Perkenalan antara Saleh dan Syairozi dilakukan antara Maret dan April 2012 di hotel Alhamra, Jeddah. Pada saat pertemuan itu hadir pula anggota Komisi VIII lainnya yakni, Chaerunnisa, Jazuli Juwaini, Zulkarnain Djabar dan Said Abdullah.
Setelah pertemuan tersebut, Hasrul dan anggota Komisi VIII yang hadir membicarakan mengenai komisi dengan Saleh. Pertemuan tersebut disepakati ‘fee’ untuk anggota Komisi VIII DPR RI dalam penyewaan perumahan di Madinah sejumlah 30 Riyal Saudi per jemaah dan di Jeddah sejumlah 20 Riyal Saudi per jemaah.
Tertuang dalam surat dakwaan Suryadharma, karena tiga pemondokan yang dibawa Saleh, Makarim, Manazil Muhtaroh dan Norcom Oasis, disewakan menjadi tempat jemaah haji 2012, Hasrul mendapatkan komisi sebesar sejumlah 3.043.770 Riyal Saudi dan 2.808.080 Riyal Saudi.
Selain Hasrul, anggota Komisi VIII DPR lainnya Nurul Iman Mustofa juga disebut menerima 100 ribu dollar AS. Uang itu merupakan komisi atas penyewaan Majmuah Al-Shatta, Al-Isyroq, Mawaddah, AlZuhdi dan Majmuah Said Makkey.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu