Jakarta, Aktual.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Maluku, memvonis 1,8 tahun penjara terhadap Achmad Padang dan Nur Sonny Al Idrus dalam kasus korupsi pengadaan bibit rumput laut. Kedua terdakwa itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana pengadaan bibit rumput laut di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2010.
“Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan,” kata kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Achmad Bukori didampingi Hery Leliantono dan Edy Sebejengkaria selaku hakim anggota di Ambon, Jumat (6/11).
Nur Sonny Al Idrus yang merupakan direktur CV Cahaya Citra Abadi tidak dikenakan hukuman membayar uang pengganti oleh majelis hakim. Achmad Padang selaku pihak yang melaksanakan proyek pengadaan anakan bibit rumput laut di Kecamatan Kepala Madang, Kabupaten Bursel dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 302,8 juta.
“Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara untuk menutupi uang pengganti dan bila tidak mencukupi, maka yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusannya.
Para terdakwa dijatuhi hukuman karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2002 juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Vonis majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Rolly Manampiring yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 2,6 tahun penjara, namun untuk tuntutan pembayaran uang pengganti oleh JPU hanya sebesar Rp198,3 juta subsider satu tahun kurungan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun Hendrik Lusikoy selaku penasihat hukum terdakwa Nur Sonny dan penasihat hukum Achmad Padang, Jerry Soulisa menyatakan pikir-pikir.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu