Jakarta, Aktual.com — Pernyataan Presiden Jokowi untuk membawa Indonesia bergabung ke Trade Pasific Partnership (TPP), mengharuskan perombakan beberapa perundang-undangan. Disisi lain, TPP dinilai bertentangan dengan Nawacita.
Rektor Paramadina, Firmanzah mengemukakan, setidaknya Undang-Undang (UU)mengenai Ekonomi Khusus harus di deregulasi, dikarenakan terdapat pertentangan yuridis terhadap aturan TPP.
“Tantangan TPP tidak simple, konsekuensinya cukup dalam, ada beberapa UU yang harus di deregulasi, diantaranya UU mengenai Ekonomi Khusus,” terang, Firmanzah, di Jakarta, Jum’at (6/11).
Menurutnya TPP harus dikaji secara komperhensif lintas Kementrian, karena TPP tidak hanya bicara perdagangan barang dan jasa, namun TPP bersifat kompleksitas.
Selain itu, ia juga membicarakan motif beberapa negara yang telah bergabung, ia mencotohkan Malaysia, sebelum bergabung ke TPP, produknya sudah globally dan memenuhi standar kualitas, karena malaysia tidak mau hanya dijadikan pasar.
Vietnam masuk TPP karena kepentingan Laut China selatan jelasnya, namun ia menilai Indonesia tidak konteks seperti demikian, Indonesi tidak perlu tergesah-gesah.
Lebih lanjut ia menyampaikan, TPP berseberangan dengan Nawacita, terutama pada poin kedua mengenai tata kelola pemerintah, dan poin ke tujuh mengenai kemandirian ekonomi.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Nebby