Jakarta, Aktual.co —Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana mengaku kliennya tidak mendapatkan bantuan hukum dari partai Demokrat.

Padahal, kata Eggi, sebelumnya, SBY telah menjamin akan membantu kasus dugaan penerimaan dana gratifikasi atau hadiah APBN-P 2013 di Kementerian ESDM yang menyeret Sutan sebagai pesakitan.

Eggi mengatakan, partai Demokrat tidak memberikan atau bahkan menawarkan kepada Sutan dalam hal bantuan hukum atas kasus yang membelitnya tersebut.

“Enggak ada, ini dari inisiatif Pak Sutan sendiri. Partai Demokrat tidak menawarkan bantuan hukum,” ungkap Eggi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/4).

Lebih jauh Eggi membeberkan bahwa SBY sempat memberi mandat kepada mantan Menteri Sekertaris Negara, Sudi Silalahi untuk dapat menjamin Sutan aman dari jeratan hukum sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Sutan.

“Dulu itu Pak SBY sempat janji aman kepada Pak Sutan akan dibantu Sudi Silalahi, tapi sekarang enggak ada,” tambah Eggi.

Namun, sambung Eggi, SBY membatalkan janjinya lantaran pada saat menjalani pemeriksaan di KPK, nama Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas itu disebut sebanyak 19 kali oleh Sutan Bhagoetana atas kasus PT. Rekin. “Hingga saat ini belum ada bantuan hukum dari pihak Demokrat, karena perihal itu,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby