Mukomuko, Aktual.com – Sejumlah warga yang tergabung dalam koalisi rakyat menggugat, meminta Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menindak tegas PT Karya Sawitindo Mas yang membuang limbah cair ke Sungai Kukun tanpa izin.
“Kita sudah sama-sama mengetahui aktivitas perusahaan melanggar aturan, karena membuang limbah ke sungai tanpa izin. Selanjutnya tugas pemerintah menindak tegas perusahaan tersebut,” kata Koordinator Koalisi Rakyat Menggungat Kabupaten Mukomuko Gustiadi Badi di Mukomuko, ditulis Minggu (8/11).
Gustiadi Badi didampingi lima orang rekannya dari koalisi rakyat menggugat, menilai pemerintah daerah dan DPRD Mukomuko selama ini terkesan tutup mata dengan aksi pabrik kelapa sawit itu yang membuang limbah sembarangan ke sungai.
“Buktinya belum ada tindakan tegas dari pemerintah mengatasi masalah ini,” katanya.
Dampaknya, katanya, masyarakat yang menggunakan dan memanfaatkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari yang menjadi korban.
Dikatakannya, selain merugikan masyarakat, pembuangan limbah cair ke sungai juga merusak ekosistem. Kondisi demikian tentu sangat bertentangan dengan hukum.
“Kita memang butuh pembangunan, namun pembangunan haruslah berwawasan lingkungan. Pembangunan haruslah bertujuan menyejahterakan rakyat,” ujarnya.
DPRD yang seharusnya melakukan pengawasan, kata dia, juga tidak berbuat dan seakan tidak tahu menahu.
“Kita patut curiga mengapa hal ini seakan dibiarkan,” ujarnya.
Jika memang pemerintah sudah menegur, kata dia, maka seharusnya bisa mencabut izin operasional perusahaan itu, karena pembuangan limbah ke sungai ternyata tidak juga berhenti.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Syafkani mengakui kasus PT KSM membuang limbah ke sungai sudah berlarut-larut.
Pemerintah, katanya, sudah memanggil dan telah dua kali menegur perusahaan agar kesalahannya diperbaki.
Langkah terakhir yang dilakukan pemerintah setempat adalah melakukan cek laboratorium limbah perusahaan itu di Badan Lingkungan Hidup Bengkulu, karena laboratorium daerah ini tidak memungkinkan mengecek limbah perusahaan itu.
Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung mencabut izin perusahaan itu, tetapi perlu tahapan tahapan sampai perusahaan memperbaiki kolam limbahnya yang mencemari sungai.
“Rekomendasi dari pemerintah perbaikan kolam limbah karena ada beberapa kolam limbah yang tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Selanjutnya, katanya, pihaknya menunggu rekomendasi yang telah disampaikan tersebut. Ada batasan waktu satu sampai tiga bulan bagi perusahaan untuk memperbaiki kolam limbahnya.
Artikel ini ditulis oleh: