Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Evita Legowo, Rabu (27/5). Evita bakal diperiksa dalam kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI. 
“Evita, dari Kementerian ESDM dijadwalkan untuk bersaksi,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak ketika dihubungi, Rabu (27/5). 
Victor mengatakan, pemeriksaan Elvira ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi Evita sebagai Dirjen dalam kaitannya dengan penjualan kondensat oleh SKK Migas (ketika itu bernama BP Migas) melalui PT TPPI. (Baca juga: Bareskrim: Mantan Ketua SKK Migas Sempat Mau Usut Korupsi TPPI)
“Kami menemukan surat yang dikirimkan oleh Kementerian ESDM kepada BP Migas. Isi suratnya, meminta BP Migas menindaklanjuti kontrak kerja atau kerjasama dengan PT TPPI,” ujar Victor. (Baca juga: Kebijakan Jusuf Kalla Tak Dijalankan PT TPPI)
PT TPPI ditunjuk langsung menjadi penjual kondensat oleh SKK Migas pada Oktober 2008. Penunjukan langsung tersebut dinilai tak sesuai peraturan. Perjanjian kontrak kerja sama kedua institusi itu ditandatangani pada Maret 2009. Penyidik juga menemukan pelanggaran oleh PT TPPI. (Baca juga: Bareskrim Tetapkan Pejabat SKK Migas Sebagai Tersangka Korupsi TPPI)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu