Jakarta, Aktual.com — Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) meminta Panitia Seleksi Komisi Yudisial Republik Indonesia segera mengirim calon pengganti, setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui lima nama dari tujuh calon komisioner KY.
“Dua nama yang tidak disetujui tersebut merupakan perwakilan dari akademisi. Keputusan demikian disepakati secara aklamasi oleh seluruh fraksi pada Komisi III DPR RI,” kata Miko Susanto Ginting, juru bicara KPP dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), melalui pesan singkat, Minggu (8/11).
Menindaklanjuti penolakan tersebut, kata peneliti PSHK itu, Presiden RI melalui Pansel KY harus segera mengajukan kembali dua nama kepada DPR. Jika tidak segera dilakukan, menurut Miko, akan terjadi kekosongan jabatan dua komisioner KY. Hal ini akan berimplikasi pada pelaksanaan wewenang dan tugas KY serta pengambilan keputusan di antara komisioner KY.
Dalam hal ini, kata dia, KY akan menghadapi berbagai permasalahan karena adanya kekosongan jabatan, yakni perihal siapa yang akan mengisi dua jabatan yang kosong apakah komisioner sebelumnya atau pelaksana tugas (plt.) yang ditunjuk khusus untuk itu? Kemudian, mekanisme pengisian jabatan yang kosong tersebut.
Kedua, lanjut dia, perihal pemilihan Ketua KY, mengingat terdapat dua komisioner yang berpotensi kehilangan hak untuk memilih dan dipilih sebagai ketua lembaga; ketiga, perihal pengambilan keputusan di antara komisioner KY.
“Perlu diingat bahwa masa jabatan komisioner KY sekarang akan berakhir pada bulan Desember 2015. Oleh karena itu, Presiden dan DPR sudah harus memilih dua komisioner baru sebelum berakhirnya masa jabatan tersebut,” katanya.
Salah satu opsi yang bisa dipilih, menurut Miko, adalah Pansel KY mengajukan kembali dua calon dari akademisi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pansel pada tahapan sebelumnya.
Dengan catatan, kata dia, Pansel tetap bersandar pada kriteria integritas, kapasitas, kompetensi, dan independensi. Pasalnya, sangat kecil kemungkinan untuk mengulang kembali seleksi dari awal.
Ia mengatakan bahwa KPP memandang perlu DPR segera menindaklanjuti dan menetapkan dengan proses yang akuntabel dan profesional terhadap dua nama tersebut sebelum berakhirnya masa jabatan komisioner KY sekarang, yakni di awal Desember 2015.
Di lain pihak, kata Miko, DPR harus menjelaskan secara akuntabel alasan keterpilihan dan ketidakterpilihan calon komisioner KY sebelumnya.
Pada kesempatan itu, Miko menerangkan bahwa KPP itu terdiri atas PSHK, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Indonesia (Ma-PPI FHUI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (Le-IP), Indonesian Legal Rountable (ILR), Indonesia Corruption Watch (ICW), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby