Jakarta, Aktual.com — Bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, berupa uang sejumlah Rp 200 juta.
Uang tersebut merupakan imbalan, karena Rio Capella selaku anggota Komisi III DPR RI periode 2014-2019, bersedia mengkomunikasikan ‘pengamanan’ perkara Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” papar jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11).
Menurut pemaparan jaksa KPK, saat membacakan surat dakwaan Rio Capella, uang tersebut diterima melalui rekannya, Fransisca Insani Rahesti atau Sisca. Adapun maksud ‘pengamanan’ yang dilakukan Rio Capella, agar nama Gatot Pujo tidak terseret dalam pusaran korupsi pendistribusian APBD Pemerintah Provinsi Sumut.
“Agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawaha, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejagung,” jelas Jaksa.
Pemberian uang kepada Rio Capella berawal dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan pihak Kejagung kepada Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut, Ahmad Fuad Lubis pada 20 Maret 2015. Dalam surat panggilan tersebut, Ahmad Fuad diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo.
Atas panggilan itu, kemudian Gatot Pujo disarankan oleh Yulius Irawansyah, pengacara yang bekerja di kantor OC Kaligis and Associates untuk mencari orang Partai Nasdem yang bisa mengkoordinasikan pemeriksaan terhadap Ahmad Fuad.
“Perlu dibantu dengan pendekatan partai dengan cara islah, karena permasalahan ini dipicu oleh ketidak harmonisan Tengku Erry Nuradi selaku Wakil Gubernur Sumatera Utara yang kebetulan berasal dari Partai Nasdem,” terang Jaksa.
Menindaklanjuti usulan tersebut, Rio Capella dan Gatot Pujo melakukan pertemuan di restoran Jepang, Edogin, di hotel Mulya, Senayan, Jakarta pada awal April. Saat itu, Gatot Pujo menyampaikan ada politisasi dalam pelaporan kasus Bansos Sumut yang kemudian mendapat respon dari Rio Capella.
Gatot merasa kasus Bansos itu merupakan alat yang digunakan oleh Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi untuk ‘mengancam’ posisinya sebagai orang nomor satu di Medan.
“Atas permasalahan Gatot itu, terdakwa menyatakan, ‘ya, Wagub itu kan orang baru di partai, nggak bener Wagub ini’. Dalam pertemuan itu, terdakwa juga sempat menyatakan pada saat pencalonan Jaksa Agung, dirinya menjadi salah satu kandidat namun tak jadi terpilih. Hal ini yang menguatkan keyakinan Gatot bahwa terdakwa bisa membantu,” beber Jaksa KPK.
Selanjutnya, pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat dilakukan islah antara Gatot dan Tengku Erry Nuradi yang juga dihadiri terdakwa, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan pengacara senior OC Kaligis. Pada pertemuan tersebut, Surya Paloh menyampaikan pesannya kepada Gatot dan Erry agar memberikan kebanggaan sebagai putra daerah.
“Setelah dilakukan islah tersebut, terdakwa menyampaikan pesan kepada Evy melalui Sisca dan Iwan terkait dengan permintaan sesuatu yang menurut Evy dipahami sebagai permintaan uang terdakwa sebesar Rp 200 juta,” kata Jaksa KPK.
Kemudian, Sisca menemui terdakwa Rio Capella di Cafe Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta dari Evy. Rio Capella setelah menerima uang tersebut, kemudian memberikan Rp 50 juta kepada Sisca.
Perbuatan Rio Capella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby