Jakarta, Aktual.com — Bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella memang aktif meminta uang kepada Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Permintaan itu disampaikan Rio Capella melalui rekannya Fransisca Insani Rahesti atau Sisca, usai bertemu dengan Gatot di hotel Mulya, Senayan, Jakarta.
“Terdakwa sempat menyampaikan pesan kepada Fransisca Insani Rahesti dengan menggunakan Whatsapp (WA) menyatakan, ‘minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial. Tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta loh Sis’. Atas penyampaian Terdakwa tersebut Frasisca Insani Rahesti memahaminya sebagai permintaan uang dari Terdakwa kepada Evy Susanti dan Gatot Pujo Nugroho,” papar Jaksa KPK, Yudi Kristiana, saat membacakan surat dakwaan Rio Capella di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11).
Sisca lantas menyampaikan permintaan Rio Capella kepada salah satu pengacara Gatot, yakni Yulius Irwansyah. “Selanjutnya Fransisca Insani Rahesti menyampaikan kepada Yulius Irwansyah alias Iwan, yang kemudian Yulius merespon dengan mengatakan ‘Iyalah Sis, kita tahu kok, no free lunch (tidak ada makan gratis)’,” terang Jaksa.
Setelah pembicaraan Iwan dengan Sisca, terjadilah pertemuan di kantor DPP Partai Nasdem. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Gatot Pujo, Surya Paloh, OC Kaligis dan Tengku Erry Nuradi. Dimana setelah pertemuan di DPP Nasdem, permintaan uang dari Rio Capella ke Gatot Pujo dan istri baru terealisasi.
Seperti diketahui, Rio Capella didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 200 juta dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo dan istrinya, Evy. Uang tersebut merupakan imbalan, karena Rio Capella selaku anggota Komisi III DPR RI periode 2014-2019, bersedia mengkomunikasikan ‘pengamanan’ perkara Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung.
Menurut pemaparan jaksa KPK, saat membacakan surat dakwaan Rio Capella, uang tersebut diterima melalui rekannya, Fransisca Insani Rahesti atau Sisca. Adapun maksud ‘pengamanan’ yang dilakukan Rio Capella, agar nama Gatot Pujo tidak terseret dalam pusaran korupsi pendistribusian beberapa mata anggaran yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sumut.
“Agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawaha, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejagung,” jelas Jaksa.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby