Jakarta, Aktual.co —Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana yakin Hak Menyatakan Pendapat terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal digulirkan. Sebab sudah ada 20 anggota dewan lebih yang usulkan pengguliran HMP, sedangkan syarat quorum adalah 33 anggota.
Kendati demikian, kata Lulung, kepastian DPRD menggulirkan HMP baru bisa diputuskan saat rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) pekan depan. “Rapat pimpinan untuk memastikan langkah selanjutnya,” ujar dia, di DPRD DKI, Senin (6/4).
Setelah bulat diputuskan pengguliran HMP, dilakukan pembentukan tim HMP. Meski belum dapat memastikan siapa yang akan menjadi ketua panitia HMP, Lulung mengaku siap jika ditunjuk. “Setiap anggota harus siap menjadi ketua panitia jika dipercaya orang lain. Kalau ditugaskan oleh pimpinan harus siap,” ujar dia.
Setelah tim HMP terbentuk, selanjutnya diadakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal sidang paripurna pengajuan HMP.
Sebelumnya, Fraksi Gerindra DPRD DKI tegas usulkan pengguliran HMP ke Ahok. Jika pimpinan dewan menyetujui HMP, Gerindra akan menindaklanjuti untuk merekomendasikan Ahok agar dimakzulkan.
Sebab sebagai kepala daerah Ahok dianggap sudah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan. “Kalau sesuai dengan ketentuan yang ada, sanksinya  ya pemberhentian. Saya baca di Undang-Undang tidak ada itu sanksi hanya teguran. Jadi langsung pemberhentian,” kata politisi Gerindra Syarief, kemarin. 
Gerindra diketahui merupakan yang pertama usulkan hasil temuan angket dilanjutkan ke HMP, yang kemudian diikuti Fraksi PPP. Diakui Syarif, saat ini sudah terkumpul 20 anggota dewan yang mendukung digulirkannya HMP. “Ya kita minta ditindaklanjutilah sama pimpinan untuk HMP. Sudah 20 kan yang mau mengusul, memang seperti itu aturannya,dan diputuskan dalam rapim juga seperti itu aturannya,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: