Semarang, Aktual.com — Menjelang Pilkada yang tersisa kurang satu bulan, permintaan e-Faktur bagi pengusaha berbadan hukum perseorangan (CV) di bidang pengadaan barang dan jasa dadakan meningkat signifikan selama dua pekan bulan September-Oktober.
Permintaan itu ditandai lamanya penerbitan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) di kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I KPP Pratama Pekalongan selama tiga minggu.
Petugas pelayanan Kantor Wilayah KPP Pratama Pekalongan, Amalia Dinna Paramita mengaku tingginya permintaan penerbitan SPPKP rata-rata oleh pengusaha yang mendukung pasangan calon kandidat kepala daerah.
Rata-rata pengusaha dengan akta pendirian berbadan hukum CV di bidang pengadaan barang dan jasa proyek pemerintahan.
“Kebanyakan permintaan e-Faktur oleh pengusaha baru-baru dan mendukung calon kepala daerah,” ujar dia kepada aktual.com, Senin (9/11).
Ia mengungkapkan fenomena permintaan e-Faktur menjadi salah satu syarat berdirinya badan usaha di sektor barang, jasa, perdagangan dan kontruksi.
Kendati menjelang Pilkada, pihaknya tidak heran permintaan pengukuhan pajak begitu tinggi. Padahal, menurutnya, salah satu calon yang didukung belum tentu menang pada Pilkada berlangsung 9 Desember mentang.
“Ketika saya tanya untuk keperluan apa, rata-rata mereka digunakan untuk usaha pengadaan barang dan jasa. Dan mereka ketika tanya tidak paham bagaimana guna e-Faktur, akan tetapi katanya digunakan untuk usaha,” bebernya.
Dari pantauan di pelayanan petugas penerima, antrean panjang berjubel memenuhi kursi petugas layanan. Bahkan, antrean pelayanan umum dengan nomor antrean dari pagi hari, baru akan dilayani petugas siang hari menjelang petang.
Kendati demikian, wajib pajak merasa mengeluhkan lamamnya penerbitan e-Faktur.
CV Manunggal Jaya, perusahaan di bidang kontruksi mengeluhkan lamanya penerbitan SPPKP hingga 3 minggu. Padahal, e-Faktur akan segera digunakan untuk penerimaan pembayaran pekerjaan di proyek pemerintah.
“Kalau ada kotak pengaduan tak kirimkan surat pengaduan atas pelayanan yang berkaitan dengan perpajakan. Disamping, birokrasinya terlalu lama, juga terlalu prosedur yang menghamabt pengusaha kecil untuk maju,” terang dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan