Jakarta, Aktual.com — Pemerintah Indonesia memang rutin memberikan informasi terkait perluasan titik api dan kondisi korban yang terjangkit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Namun demikian, sungguh disayangkan pertanggungjawaban negara dalam menghukum perusahaan pembakar hutan masih sangat rendah.
Oleh sebab itu, Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KonstraS, Puri Kencana Putri S,sos, mendorong hadirnya kebijakan yang harus diambil untuk menghadirkan ruang pertanggungjawaban ke publik.
“Presiden harus menginstruksikan kepada Kepolisian RI untuk menyegerakan upaya penuntutan pidana terhadap perusahaan yang telah melakukan kerugian signifikan kepada seluruh warga Indonesia,” tegas Puri, kepada Aktual.com, di Kantor KonstraS, Jakarta, Senin (9/11).
Kemudian, menurutnya, Presiden Jokowi harus segera memerintahkan Kementrian terkait untuk melakukan sejumlah tindakan yang sifatnya urgent dan nyata (jangka pendek), dan jangka waktu menengah.
Selanjutnya, kata ia, Jokowi harus memerintahkan semua Menteri, baik Menteri kesehatan, Menteri Pendidikan dan Menteri Perhubungan untuk menyediakan kebutuhan setiap masyarakat yang berada di wilayah dampak asap.
“Presiden harus segera menginstruksikan aparatur di bawahnya untuk merancang suatu produk perundang-undangan yang bisa memberikan ruang transparansi dan pertanggungjawaban dari sektor bisnis dengan ukuran hukum nasional maupun standar HAM Universal,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: