1 dari 17
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat memasuki ruang sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat memasuki ruang sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta.
Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta.
Uang tersebut merupakan imbalan, karena Rio Capella selaku anggota Komisi III DPR-RI periode 2014-2019 bersedia mengkomunikasikan 'pengamanan' perkara Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung.
Uang tersebut merupakan imbalan, karena Rio Capella selaku anggota Komisi III DPR-RI periode 2014-2019 bersedia mengkomunikasikan 'pengamanan' perkara Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta.
Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta.
Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta.
Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta.
Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta.
Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta.
Artikel ini ditulis oleh:

















