Jakarta, Aktual.com — Polemik ikhwal adanya surat edaran (SE) kapolri tentang ‘hate speech’ hingga peraturan gubernur DKI Jakarta tentang pembatasan lokasi demonstarasi menuai kontroversi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan dua peraturan tersebut. Jika dua peraturan itu melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada diatas, bisa dilakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
“Tinggal kita gugat saja ke MA, bertentangan dengan kebebasan informasi, berekspresi tidak. Ya beginilah kalau pemimpin seperti Ahok dan kita sudah perkirakan akan keluar kebijakan seperti ini. Tidak apa-apa sebagai dinamika kita dalam berbangsa, tentu ada gubernur yang represif seperti itu,” ucap Lukman, saat dihubungi, di Jakarta, Senin (9/11).
“Tetapi menurut saya walau ada surat Pergub larangan demo pada titik tertentu, masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya demo saja, ngga ada masalah. Kan itu soal tempat saja,” tambah dia.
Disisi lain, dirinya mengaku agak sedikit janggal dengan terbitnya dua imbauan baik yang berbentuk SE maupun Pergub. Pasalnya, isi yang disampaikan pada kedua imbauan itu semuanya telah termaktub dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau secara pribadi, sementara ini kita dukung SE Kapolri itu agar tidak kebablasan dalam penggunaan sosmed. Tetapi larangan demonstrasi saya kira gubernur DKI meninjau ulang lah pergub itu (mengacu pada uu yang ada saja). Karane demo anarkis juga sudah diatur dalam ketentuan penindakan UU yang ada,” tandas politikus PKB itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang