Jakarta, Aktual.com — Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menggeledah ruang kantor Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumatra Utara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Sumatra Utara tahun 2012-2013.

“Iya hari ini tim penyidik kita sedang lakukan‎ penggeledahan di ruang Sekwan DPRD Sumut,” kata Ketua Tim Penyidik Victor Antonius di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/11).

Penggeledahan dilakukan, kata dia, guna mencari dokumen-dokumen yang menyangkut dana hibah dan bantuan sosial Sumatra Utara.

“‎Dalam rangka kepentingan penyidikan untuk tersangka Gatot dan Eddy, iya untuk dana bansos,” tutupnya.

Diketahui, ‎Senin (2/11) malam, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra ‎Utara tahun 2012-2013.

“Jadi tadi ada ekspos dari tim penyidik hasilnya disepakati kita tetapkan 2 tersangka yaitu Gatot dan Edy Sofyan selaku kepala Badan Kesbangpol, ” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby