1 dari 9
Terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2015). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi.
Terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (kiri) bertanya kepada saksi Ramadhan Harisman (kiri) saat sidang lanjutan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2015). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi.
Terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (kiri) bertanya kepada saksi Ramadhan Harisman (kiri) saat sidang lanjutan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2015). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi.
Terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (kiri) bertanya kepada saksi Ramadhan Harisman (kiri) saat sidang lanjutan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2015). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi.
Terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (kiri) bertanya kepada saksi Ramadhan Harisman (kiri) saat sidang lanjutan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2015). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi.
Terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2015). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi.
Mantan Menteri Agama yang juga mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali didakwa terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013.
Artikel ini ditulis oleh:

















