Bekasi, Aktual.com – Pihak DPRD Kota Bekasi akui adanya instruksi Presiden Joko Widodo yang membuat truk-truk sampah asal Jakarta diizinkan melenggang 24 jam di wilayah mereka.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan, instruksi itu disampaikan dalam pertemuan yang digelar hari Sabtu (5/11) pekan lalu di Bekasi.
“Yang hadir ada pimpinan DPRD Kota Bekasi, pihak Walikota Bekasi, Polresta Bekasi Kota, Dandim, dan dari pihak Polda Metro,” ujar dia, saat dihubungi Aktual.com, Senin (9/11).
Dalam pertemuan yang berlangsung selama tiga jam itu, kata Ariyanto, khusus membahas soal truk sampah. “Kami dimintai pendapat. Pihak Polda Metro mengatakan ada instruksi presiden yang disampaikan ke Kapolda Metro (Irjen Pol Tito Karnavian) untuk memperlancar jalur sampah DKI ke Bantargebang,” ujar dia.
Dalam pertemuan itu, tutur Ariyanto, juga disinggung soal ‘penghadangan’ warga Cileungsi yang membuat truk sampah DKI terhambat. Sampai akhirnya keluar instruksi presiden.
Kata politisi PKS itu, sudah dicapai kesepakatan dengan warga Cileungsi untuk membuka penghadangan. Tapi ada prasyaratnya. Yakni, Pemkot Bekasi juga harus memperbolehkan truk sampah DKI lewat hingga ke Bantargebang selama 24 jam.
Berdasarkan dua hal itu, dalam pertemuan pihak Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi diminta izinkan truk sampah DKI melintas.
“Karena ada permintaan ini, akibat distop truk di Cileungsi kemudian akhirnya DKI tidak bisa buang pagi hari, maka terjadilah antrian truk luar biasa dan terjadi penumpukan sampah. Sampai ada instruksi presiden. Ya karena kami anggap ini jadi situasi darurat, ya kami izinkan,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh: