Bekasi, Aktual.com – Komisi A DPRD Kota Bekasi masih mengevaluasi perjanjian antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi terkait pengolahan sampah DKI di TPST Bantargebang.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata mengatakan pengkajian dilakukan untuk aspek analisis dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin).
“Pembahasan bukan hanya untuk rute truk sampah. Tapi juga ada kewajiban lain yang kami belum dapat klarifikasi dari Pemprov DKI,” ujar dia, kepada Aktual.com, Senin (9/11).
Mengenai adanya poin kesepakatan bahwa truk sampah DKI tidak boleh melintasi jalur Tol Barat Bekasi, Ariyanto punya penjelasan.
Kata dia, itu bukan larangan sepihak dari Bekasi. Tapi merupakan kesepakatan keduabelah pihak. Di perjanjian itu, kata dia, truk sampah DKI hanya diperbolehkan melintasi Jalur Tol Barat dari jam 9 malam sampai jam 6 pagi.
“Pertimbangannya, titik itu merupakan pusat strategis Kota Bekasi yang merupakan wajah Kota Bekasi. Selain itu, Tol Barat juga merupakan rawan macet luar biasa. Atas dasar itu maka kami membuat poin itu di kesepakatan dengan Pemprov DKI,” ujar dia.
Namun karena ada instruksi dari Presiden Joko Widodo agar truk sampah DKI boleh 24 jam melintas, DPRD dan Pemkot Bekasi seperti tidak berdaya menolak.
Dalam hal ini, diakui Ariyanto, pihaknya dapat memahami kondisi darurat yang menyebabkan truk sampah DKI boleh melintas. Tapi dengan catatan. “Ini berjalan sampai nanti kita melakukan studi amdal alin yang dilakukan Dishub Kota Bekasi dan Ditlantas Polresta Bekasi,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh: