Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Seskab Pramono Anung (kedua kiri) dan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Budi Susilo Soepandji (kanan) berjalan menuju ruang pertemuan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11). Kepala Negara memberikan pembekalan kepada para peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LIII dan Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XX Lemhannas RI Tahun 2015. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap upaya Peninjauan Kembali yang diajukan mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto mendapatkan perhatian dari banyak kalangan. Bahkan ada pihak yang berpendapat bahwa penolakan tersebut harus diselesaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin mengatakan jika Jokowi harus segera turun tangan. Dia menyebut, terdapat kesalahpahaman antara penegak hukum dalam memahami kasus terkait bisnis jaringan itu.

“Kalau menurut saya sih, harus ada peraturan Presiden atau pernyataan dari Presiden untuk kasus ini, bahwasannya sengkarut dalam bisnis di industri ini (telekomunikasi) karena kesalahpahaman antara praktisi, jaksa, dan hakim,” ujar dia di kantor LBH Pers, Jakarta, Senin (9/11).

Nawawi mengaku telah mendiskusikan kasus yang menjerat Indar ke beberapa ahli telekomunikasi yang mengerti dan paham. Dia menyebut, kerjasama yang dilakukan Indosat dengan IM2 sudah lumrah dalam bisinis telkomunikasi di Indonesia.

“Misalnya saja, Kang Onno Purbo yang bilang kalau merujuk kasus Indar Atmanto, semua orang yang menggunakan ponsel bisa saja dikriminalisasi. Karena menggunakan jaringan tanpa izin. Oleh sebab itu, ini merupakan pola bisnis yang umum digunakan penyelenggara jaringan,” kata dia.

Oleh karena itu, sambung dia, Presiden harus segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan perkara ini. Nawawi khawatir jika segera diselesaikan, akan ada banyak kasus serupa yang dialami Indar.

“Kalau semua dianggap pidana, kenapa baru ini saja yang dituntut? Harusnya kan, nasib 300 bisnis semacam IM2 juga mengalami hal yang serupa, yakni sidang dengan kasus yang sama. Sekarang, pilihannya adalah mau dibiarkan atau Presiden ambil kendali kasus ini,” kata dia.

Seperti diketahui, Indar dituding menyalahgunakan frekuensi 2,1 GHz/3G jaringan 3G atau High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat Tbk, sehingga dirinya dijebloskan penjara dengan masa hukuman delapan tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu