Jakarta, Aktual.com — Terpidana mati penyalahgunaan narkotika Amiruddin Rahman alias Amir Aco 40 tahun, tertangkap petugas Rumah Tahanan Gunung Sari, Makassar karena menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 76 gram di kamar selnya, Senin (9/11).
Berdasarkan infomasi yang beredar tentang adanya penggunaan barang haram tersebut di rutan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan siang tadi dan menemukan sabu di kamar terpidana mati tersebut.
“Ada razia di rutan berdasarkan informasi Amir Aco kembali ditangkap karena memiliki sabu seberat 76 gram dan ditemukan di kamarnya. Saat ini terpidana menjalani pemeriksaan di BNNP,” ujar Kapolsek Rappocini AKP Muari ketika dihubungi.
Sementara Kepala Rutan Gunung Sari, Surianto membenarkan adanya penyelundupan narkoba tersebut, sehingga pihaknya membentuk tim guna menelusuri mengapa barang terlarang tersebut bisa masuk ke dalam Rutan.
“Bukan pihak Rutan saja akan menelusuri, tapi koordinasi dengan BNNP dan kepolisian tetap kita lakukan, dan itu tugas mereka juga untuk menelusuri pemasoknya,” ujarnya.
Dia menuturkan narkoba itu ditemukan berdasarkan hasil penggeledahan rutin oleh sipir dan menemukan serbuk kristal bening di laci milik Amir Aco.
“Memang Amir ini kita tempatkan di ruang khusus atau maksimum security karena divonis mati yang masih proses banding,” kata Surianto.
Kendati diduga adanya orang dalam yang memfasilitasi narkoba sampai tembus di dalam rutan, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan karena barang tersebut bisa saja dibawa pembesuk yang lolos saat pemeriksaan.
Selain itu Surianto mengemukakan bersama Kanwil Kemenkumham akan melakukan investigasi dengan kejadian itu, apakah dalam internal rutan maupun dari luar rutan.
“Sementara ini kita pindahkan Amir Aco dari Rutan ke Lapas Klas I Makassar setelah pemeriksaan dari BNNP untuk ditahan hingga batas yang tidak bisa ditentukan,” katanya.
Sebelumnya diketahui Amir Aco divonis pada sidang putusan dengan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,2 kilogram, ekstasi 4.188 butir senilai Rp1,5 miliar pada 11 Agustus 2015.
Sidang diketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino memutus Amir Aco bersalah telah melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Amir Aco diketahui bandar narkoba dan berstatus terpidana dan sedang menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Balikpapan dan berhasil meloloskan diri.
Akhir perlariannya terhenti setelah tertangkap tim Resmob Polrestabes Makassar di Studio 33 Hotel Grand Clarion bersama istrinya Erni alias Ayu (25), Mahasiswi STEIM Bongaya Lia Febrianti (23)dan rekan lelakinya Syamsul alias Sul (42) pada Sabtu (17/1/2015) dini hari.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu