Jakarta, Aktual.com — Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 191/PMK.010/2015, bahwa pemerintah memberi perlakuan khusus (diskon) kepada wajib pajak bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset.
Kasubdit Peraturan Pajak Penghasilan Badan DJP Raden Aris Handono menjelaskan perlakuan khusus yang dimaksud adalah berupa pajak penghasil (PPh) yang bersifat final dan diajukan dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
“Kita ingin para penilai publik dan KJPP dapat menggunakan kesempatan ini untuk mengetahui peluang dan tantangan yang dihadapi dalam rangka memenuhi kebutuhan pengguna jasa,” katanya dalam acara sosialisasi PMK di Kantor Kementrian Keuangan, Jakarta, Senin (10/11).
Dalam peraturan tersebu menyatakan, akan dikenakan 3% untuk pemohon yang mengajukan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan 31 Desember 2015.
Sedangkan pemohon yang mengajukan pada 1 Januari 2016 hingga 30 Juni 2016 hanya dikenakan 4%.
Untuk pemohon yang mengajukan sejak 1 Juli 2016 hingga tanggal 31 Desember 2016 akan dikenakan sebesar 6%.
Untuk diketahui bahwa, peraturan ini dikeluarkan sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah tahap V.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan