Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencabut izin lembaga pemantau pemilu apabila mereka melakukan pelanggaran aturan dalam mengawal jalannya Pilkada Serentak 2015. Dalam hal ini, KPU sudah membuat aturan bagaimana kegiatan-kegiatan yang bisa dilakukan berikut aturan-aturan yang tidak diperbolehkan.

“Kalau lembaga pemantau pemilu ketahuan melakukan kegiatan kelir maka akreditasinya akan dicabut,” terang Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (9/11) kemarin.

Diungkapkan dia, dalam catatan KPU saat ini terdapat 82 lembaga pemilu yang sudah mendaftarkan diri. Dari jumlah itu, tercatat 75 lembaga pemilu yang sudah mendapatkan akreditasi. Selain lembaga pemilu, pihaknya juga sudah menerima pendaftaran beberapa lembaga survei.

Seperti halnya lembaga pemilu, KPU juga akan menindak lembaga survei apabila dalam kegiatannya melakukan hal-hal yang tidak benar. Yakni dengan membentuk dewan etik untuk menindaknya atau dilaporkan ke asosiasi lembaga survei.

“Kalau ada hal yang tidak bags, berdasarkan laporan masyarakat, KPU bisa membentuk dewan etik untuk menindak mereka,” jelas Ferry.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Peraturan MK Nomor 4/2015 terkait penanganan perselisihan hasil Pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon. Dimana, salah satu poinnya diatur siapa yang berhak mengajukan gugatan ke MK terkait penetapan hasil Pilkada.

‎”Kalau yang dimenangkan ‘tidak setuju’, maka yang mempunyai legal standing adalah pasangan calon, tapi jika yang dimenangkan ‘setuju’, maka yang mempunyai kewenangan untuk mengajukan sengketa ke MK adalah lembaga pemantau pemilu,” terang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, Jumat (6/11).

Penerbitan Peraturan MK Nomor 4/2015, lanjut Arief, MK memberikan beberapa persyaratan bagi lembaga pemantau pemilu yang bisa mengajukan gugatan. Dengan penekanan mereka harus berbadan hukum di Indonesia dan telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum.

“Partai politik tidak memiliki legal standing, karena pemantau pemilu syaratnya tidak boleh memihak. Sifatnya independen,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: