Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung RI Haji Muhammad Prasetyo mengatakan, penanganan tujuh kasus HAM berat menunggu waktu yang tepat.

“Tunggu sampai saat yang tepat,” kata Prasetyo usai upacara peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Selasa (10/11).

Prasetyo mengatakan, untuk penanganan kasus-kasus tersebut tidak ada instruksi khusus dari presiden, karena presiden tidak pernah mencampuri masalah yang berkaitan dengan proses hukum.

“Memang pernah dibicarakan dan waktu itu ada wacana kita untuk menyelesaikan dengan pendekatan nonyudisial melalui rekonsiliasi. Ini yang sedang kita bicarakan,” ucapnya.

Kejaksaan Agung menyatakan, penyelesaian tujuh kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan di antaranya peristiwa Talangsari, Lampung tidak tertutup kemungkinan melalui proses rekonsiliasi.

Keenam kasus pelanggaran HAM berat lainnya, yakni, peristiwa Trisaksi, Semanggi 1 dan 2, Wasior, Papua, kasus tahun 1965, dan penembakan misterius (petrus).

Penanganan ke-7 kasus itu, terkendala kejadiaannya sudah berlangsung lama hampir 50 tahun, hingga sulit mencari bukti-bukti dan saksi, termasuk tersangkanya.

Karena itu, Kejagung sudah mengambil langkah mengundang Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk mencari solusi agar mekanisme penyelesaiannya bisa diterima semua pihak.

Peristiwa Talangsari Berdarah terjadi pada 7 Februari 1989. Pada saat itu, terjadi penyerbuan yang melibatkan aparat dan warga Talangsari.

Di mana sasarannya adalah Kelompok Warsidi. Dalam penyerbuan ini ada 27 orang yang tewas dari Kelompok Warsidi, termasuk Warsidi sendiri. Hingga kini penyelesaian kasus ini masih belum tuntas.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby