Bareskrim Polri menyatakan bahwa bagi siapapun yang menghalangi proses penyidikan dugaan korupsi, termasuk kasus pengadaan mobile crane di Pelindo II dapat dipidana.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Agung Setya mengharapkan penanganan perkara Pelindo II berjalan lancar tanpa hambatan.
“Yang menyatakan bahwa terhadap siapa saja yang menghalangi penyidikan korupsi dapat dihukum pidana,” kata Agung, Selasa (10/11).
Sebab itu ia mengingatkan, kepada semua pihak agar memperhatikan pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia mengatakan, peristiwa dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan 10 mobile crane telah ditemukan dalam proses penyelidikan yang didasari berbagai fakta hukum dan hasil gelar perkara transparan serta akuntabel.
Temuan peristiwa itu dijadikan dasar penyidikan oleh penyidik yang ditunjuk Kabareskrim. Menurut dia, proses penyidikan dilakukan melalui mekanisme manajemen penyidikan dengan mengacu pada Kuhap dan Perkap nomor 14 tahun 2014.
“Di mana semua tindakan penyidik dikontrol melalui sistem pengawasan yang melekat dan berjenjang baik administrasi maupun operasionalnya,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby