Jakarta, Aktual.com – Presiden RI Joko Widodo mendapat somasi untuk peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan yang terjadi hingga saat ini. Somasi dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas Indonesia (LBH-SI) pada 9 November 2015.
Dua pengacara, M Taufik Budiman dan Ahmad Suryono menandatangani surat somasi berdasarkan surat kuasa tertanggal 28 Oktober lalu, mewakili sejumlah warga negara yang tergabung di ‘Petisi 28’.
Selain dilayangkan ke Presiden Jokowi, somasi juga dialamatkan ke sejumlah kepala daerah yang wilayahnya dianggap terjadi pembakaran hutan/lahan. Yakni Gubernur Riau, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Jambi, Gubernur Kalimantan Tengah. Juga Bupati se-Prov Riau, Sumsel, Jambi dan Kalteng.
LBH-SI menganggap kabut asap sejak Maret 2015 di sejumlah wilayah akibat pembakaran hutan/lahan telah menyiksa dan merampas hak asasi penduduk untuk hidup dan menghirup udara layak. Kabut asap juga telah mengganggu kesehatan warga.
Mereka menilai keadaan ini telah mengakibatkan kerugian secara materiil dan immaterial. Tercatat sampai 22 Oktober lalu setidaknya 10 orang dilaporkan meninggal dunia dan 272.001 orang terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Namun, menghadapi keadaan ini, LBH-SI menganggap Presiden Jokowi sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan sama sekali tidak menampilkan tindakan dan pertanggungjawaban yang memadai. Tulis LBH-SI dalam suratnya, hal itu terbukti dengan tidak seriusnya penanganan yang dilakukan Presiden melalui Kementerian dan/atau lembaga yang terkait, pemprov maupun pemda setempat.
“Dimana sampai dengan 6 (enam) bulan sejak kemunculan asap pertama kali sampai dengan saat somasi ini dilayangkan, intensitas asap relatif tidak berkurang bahkan cenderung konstan,” tulis LBH-SI dalam somasinya, yang diterima Aktual.com, Selasa (10/11).
Sebab, jika Presiden Jokowi telah melakukan upaya serius, tentunya secara matematis intensitas asap di wilayah-wilayah tersebut akan menurun secara signifikan. “Atau setidaknya berkurang dari keadaan sebelumnya,” seperti ditulis di somasi.
Namun jika tidak ada perubahan signifikan, LBH-SI menilai tentu ada yang salah dan tidak tepat dalam penanganan pembakaran hutan/lahan. Atau terdapat upaya ‘perlawanan’ dan atau kondisi yang jauh lebih hebat dan dahsyat dari upaya yang sudah dilakukan pemerintah, sehingga upaya pemadaman sumber asap menjadi sia-sia.
Presiden Jokowi pun didesak untuk segera mengambil langkah-langkah hukum konkret untuk adili mereka yang terbukti sengaja terlibat dalam pembakaran hutan/lahan.
“Kami mendesak kepada Saudara untuk segera mengambil langkah-langkah hukum konkret untuk menyeret dan mengadili mereka yang terlibat agar mempertanggungjawabkannya secara hukum, baik secara pidana maupun perdata,” tulis LBH-SI.
Artikel ini ditulis oleh: