Jakarta, Aktual.com — Satuan tugas khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita puluhan dokumen dari ruang Sekretariat DPRD, Kantor Biro Keuangan pada Setda, dan Kantor Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Lingkungan Masyarakat Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Penyitaan dokumen tersebut setelah tim penyidik Kejagung dan Kejaksaan Negeri Medan melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Sumut tahun 2012-2013, pada Senin (9/11) kemarin.
Ketua Tim Penyidik Perkara Dana Hibah dan Bantuan Sosial Sumut pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Victor Antonius, mengatakan dokumen-dokumen yang telah disita akan diteliti bersama penyidik Kejaksaan dan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kedepannya.
“Penyidik sudah dapatkan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, proposal sampai pada pencairannya (dana hibah dan bansos). Kita akan teliti satu-satu barang itu semua bersama BPK Pusat dan tim gabungan di Sumut,” ujar Victor di Kejagung, Jakarta, Selasa (10/11).
Menurut Victor, pengujian akan dilakukan timnya terhadap dokumen-dokumen yang didapat dari penggeledahan kemarin. Pengujian dilakukan untuk mengetahui fiktif atau tidaknya dana bansos dan hibah yang diberikan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat 2012-2013 lalu.
“Puluhan dokumen yang dibawa itu dibuat oleh pemohon (dana hibah dan bansos) yaitu LSM dan SKPD. Kemudian ada dokumen yang dipertanggungjawabkan oleh pihak pemohon. Nanti kita uji apakah itu semua fiktif atau tidak,” ujarnya.
Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka pada perkara korupsi dana hibah Sumut periode 2012. Mereka adalah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos, sedangkan Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.
“Eddy membantu meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap, antara lain keterangan-keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa setempat,” kata Jampidsus Arminsyah.
Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari BPK telah keluar nantinya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby