Jakarta, Aktual.com — Penolakan penyertaan modal negara (PMN) oleh seluruh fraksi dalam pembahasan RAPBN 2016 harus menjadi pertimbangan Presiden Jokowi dalam melihat kinerja Menteri BUMN Rini Soemarno.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (10/11). Presiden Jokowi harus menyadari bahwa Rini Soemarno memiliki persoalan dalam memimpin kementeriannya. Sehingga, dikhawatirkan presiden justru menjadi korban saat menandatangani kontrak-kontrak yang menyalahi aturan dan kaidah-kadiah bernegara.
“Jokowi harus mengerti dan menyadari, karena kalau tidak, dia akan jadi korban dari sebuah skandal besar. Apalagi Jokowi sudah berani menandatangani kepres-kepres yang diajukan Meneg BUMN dan tidak disetujui oleh menteri-menteri lainnya dan bertentangan dengan konstitusi,” sebut dia.
Masih dikatakan dia, ada ketidakberesan dalam kepemimpinan Rini Soemarno dalam mengelola kementerian yang membawahi ratusan perusahan plat merah tersebut.
Salah satunya, Rini kerap mengunakan kosa kata business to business (b to b) dalam melakukan kerjasama BUMN. Sementara, sambung Fahri, dalam konstitusi maupun dalam putusan MK jelas menegaskan sikap negara Indonesia bahwa BUMN adalah bagian dari negara dan bukan murni entitas bisnis.
“Jadi tidak bisa mengatur BUMN seperti mengatur perusahaan swasta yang bisa dilakukan dengan business to business seperti yang dilakukan Ibu Menteri,”
“BUMN tunduk pada negara karena bagian dari negara dan tidak tunduk pada pasar. Ini diatur dalam UU BUMN, UU Perbendaharaan Negara,UU BPK dan lain sebagainya.Makanya auditnya pun dilakukan oleh BPK. Jadi segala macam deal-deal yang dilakukan BUMN tidak bisa mekanisme bisnis B to B seperti yang dipraktekkan oleh Meneg BUMN,” pungkas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang