Jakarta, Aktual.com — Empat tersangka penerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho resmi ditahan KPK, Selasa (10/11).

Keempat tersangka itu yakni Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Saleh Bangun beserta dua Wakil Ketua, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri. Satu tersangka lagi ialah Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019, Ajib Shah.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati penahanan terhadap keempat tersangka itu dilakukan untuk 20 hari ke depan.

“Tersangka SB (Saleh Bangun) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, CHR (Chaidir Ritonga) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, AJS (Ajib Shah) ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat dan SPA (Sigit Pramono Asri) di Rutan Polres Jakarta Pusat,” jelas Yuyuk.

Keempat tersangka itu, hari ini memang diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dari Gatot Pujo, terkait beberapa agenda pembahasan yang berhubungan antara DPRD Sumut dengan Pemerintah Provinsi setempat.

Pantauan aktual.com, yang keluar pertama kali dari dalam gedung KPK adalah Saleh, sekitar pukul 18.45 WIB. Selang lima menit kemudian giliran Ajib, disusul dengan Chaidri dan yang terakhir Sigit.

Mereka keluar dari dalam gedung lengkap dengan rompi berwarna oranye, yang identik sebagai tahanan lembaga antirasuah. Dari keempat tersangka itu, hanya Ajib dan Chaidir yang bersedia berkomentar ihwal peristiwa yang dialami.

Ajib seakan mengklaim jika dirinya tidak pernah meminta uang dari Gatot Pujo. “Tanya sama yang minta (uang),” kilah dia sambil berjalan masuk ke mobil tahanan.

Begitu juga dengan Chaidir, koleganya di Partai Golkar. Dia mengatakan, bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum di KPK. Menariknya, pernyataan dari Chaidir seakan membenarkan bahwa proyek suap-menyuap di DPRD Sumut lumrah terjadi.

“Saya akan ikuti sebaik-baiknya. Saya akan ikuti proses ini. Mudah-mudahan menjadi kebaikan bagi daerah saya yang bertahun-tahun mengalami hal seperti ini,” kata dia.

Seperti diketahui, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah dan Sigit telah resmi menyandang status tersangka di KPK pada 3 November 2015. Ketiganya diduga menerima sejumlah uang dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo untuk ‘memuluskan’ sejumlah pembahasan antara DPRD dengan Pemprov Sumut.

Pemberian suap ini, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015. Khusus untuk Ajib dia juga disinyalir menerima uang dari Gatot ihwal penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para legislator Sumut itu mendapatkan uang dari Gatot sebesar Rp 300 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby