Hukuman Kebiri Untuk Pelaku Paedofilia (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah akan memasukan hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Soal rencana hukuman kebiri ada kemungkinan dimasukkan dalam RUU KUHP yang tengah dirumuskan DPR,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise di Jakarta, Selasa (10/11).

Namun demikian, usulan memasukan hukuman kebiri itu belum final. Tapi, sambung dia, sejauh ini masih dilakukan pengkajian secara mendalam.

“Belum ada keputusan final, masih dilakukan pengkajian mendalam, ada kemungkinan dimasukkan dalam RUU KUHP atau bisa juga berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” kata Yohana Yembise.

Pengkajian akan dilakukan dari berbagai aspek, mulai dari psikologis, biologis, agama, hingga budaya.

“Kita juga akan mengkaji efektivitas hukuman kebiri apakah ada fakta-fakta ilmiah bahwa jika hukuman kebiri diterapkan, bisa menurunkan angka kejahatan terhadap anak,” katanya.

Yohana mengatakan bahwa beberapa waktu belakangan ini relatif banyak terjadi pro-kontra terkait dengan hukuman kebiri.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah akan mengkaji wacana penerapan hukuman kebiri secara mendalam agar tidak menimbulkan dendam pada pelaku kejahatan seksual.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menambahkan, harus dilakukan observasj terhadap pelaku kejahatan seksual apakah karena hasrat seksual tinggi atau karena kelainan jiwa.

“Untuk menambah hukuman berupa kebiri kimia harus dinilai dulu dari sisi kejiwaan, tidak bisa sembarangan memutuskan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu